PAREPARE, RAKSUL- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Parepare yang telah resmi berganti status menjadi Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Karajae kini melakukan pengajuan kenaikan tarif air minum.
Direktur PDAM Parepare, Andi Firdaus Djollong mengatakan, selain 8 tahun tidak pernah naikkan tarif, pengajuan kenaikan tarif air minum tersebut juga dipicu adanya rekomendasi dari tiga lembaga pemeriksa keuangan, satu di antanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami sudah melalui pemeriksaan BPK. PDAM diminta melesaikan 10 item catatan rekomendasi dan alhamdulillah 10 rekomendasi itu telah kita penuhi. Satu di antaranya adalah menaikkan tarif air minum karena selama 8 tahun belum pernah naik,” ujar Andi Firdaus Djollong, didampingi Manager Teknik, Mapriani Kasim, Jumat, (31/12/2021).
Selain BPK, rekomendasi kenaikan tarif juga disampaikan oleh pemeriksa kantor akuntan publik dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Terakhir penyesuaian tarif itu tahun 2013, hingga hari ini atau 8 tahun tidak pernah melakukan penyesesuaian tarif sehingga sangat dimaklumi adanya rekomendasi dari tiga lembaga pemeriksa kantor akuntan publik, BPKP, dan terakhir BPK,” lugasnya.
“Kami sudah melakukan perhitungan tarif dan sidah kami diskusikan dengan Bapak Wali Kota sebagai kuasa pemilik modal,” lanjut Firdaus sapaan karib mantan Wakil Ketua DPRD Parepare ini.
Dari perhitungan penyesuaian tarif air minum berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini, pihaknya mengkalkukasi kenaikan antara 45 sampai 100 persen berdasarkan kelompok pelanggan.
Adapun penyesesuaian tarif konsumsi setiap kelompok, yaitu sebagai berikut.
1. Kelompok I (tempat ibadah) Rp 1.000 menjadi Rp 1.500
2. Kelompok II (panti asuhan, kantor sosial politik, pesantren, organisasi sosial kemasyarakatan) Rp 1.100 menjadi Rp 1.650
3. Kelompok III a ( rumah jawa berlantaikan tanah atau rumah sangat sederhana) dari Rp 2.300 menjadi Rp 3.500
4. Kelompok III b (rumah tangga/perumahan) dari Rp 3.900 menjadi Rp 5.500
5. Kelompok III c (rumah berlantai) dari Rp 4.700 naik menjadi Rp 7.000
6.Kelompk IV a (rumah mewah, usaha, peternakan, dll) dari Rp 5.200 disesuaikan menjadi Rp 8.500
7. Kelompok IV b (kantor BUMN/BUMD), dari Rp 6.600 menjadi Rp 12.000
8. Kelompok kesepakatan (khusus seperti pelabuhan, pertamina, industri besar) dari Rp 20.000 menjadi Rp 27.000