Oknum Kabid Lalin Dishub Takalar Diduga Manipulasi Data Peserta Kunker di Bira

  • Bagikan

TAKALAR, RAKYATSULSEL – Oknum Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas (Lalin) dan Angkutan Dinas Perhubungan Takalar, Amirullah Rahman, S.P,.M.Si diduga memanipulasi data peserta Kunjungan Kerja (Kunker) pegawai Dishub Takalar di Pantai Bira Kabupaten Bulukumba.

Pasalnya, dalam Kunker tersebut, oknum Kabid membawa rombongan 30 pegawai yang berstatus honorer. Namun, oknum Kabid tersebut diketahui justru melampirkan daftar nama pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishub Takalar di dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj) anggaran Kunker.

Parahnya lagi, selain manipulasi data peserta Kunker, Amirullah juga diduga telah melakukan mark up anggaran sewa kamar di salah satu penginapan di Pantai Bira Kabupaten Bulukumba.

“Kegiatan kunjungan kerjanya di Bulukumba (Pantai Bira). Modusnya itu, dia (Oknum Kabid Lalin dan Angkutan) membawa sekitar 30 orang tenaga sukarela sebagai pengganti pegawai berstatus PNS. Jadi yang menginap di kamar itu tenaga sukarela bukan PNS. Informasi yang saya dapat, harga sewa kamarnya juga diduga di mark up,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya kepada redaksi RAKYATSULSEL, Jumat (31/12/2021).

Sumber juga menambahkan, yang bertandatangan di LPj untuk transportasi sebesar Rp1,7 juta itu bukan tenaga sukarela yang ikut di Kunker, melainkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishub Takalar.

“Kuitansi pertanggungjawaban anggaran Kunker itu tidak ditandatangani. Tenaga sukarela kan tidak bisa tanda tangan kuitansi pertanggungjawaban Kunker itu, jadi dia (Oknum Kabid) memaksa para pegawai Dishub Takalar yang berstatus ASN untuk tanda tangan. Meski mereka (ASN) sempat menolak tapi karena diancam akan dimutasi, sehingga mereka terpaksa tanda tangan kuitansinya,” ujarnya.

Sumber juga membeberkan, oknum Kabid Lalulintas dan Angkutan Dishub Takalar juga diduga telah mengambil hak pegawai Dishub yang melakukan perjalanan dinas ke Palopo. Sebab, semua pegawai yang berangkat dipaksa tanda tangan kuitansi senilau Rp1,6 juta.

“Kalau tidak mau tanda tangan, mereka diancam akan dilaporkan ke Bupati untuk dimutasi. Makanya, semua pegawai ketakukan dan terpaksa tanda tangan,” bebernya. (*)

  • Bagikan