MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Makassar tahun 2020 dengan Pengadaan Kamera Pengawas atau CCTV pada Diskominfo Kota Makassar akan jadi prioritas utama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel di tahun 2022 ini.
Menurut Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widony Fedri, kasus tersebut masuk dalam daftar kasus-kasus yang akan didahulukan untuk diselesaikan.
“Iya, itu termasuk. Kasus perkara kita banyak sekali. Bansos itu masih menunggu audit BPK RI,” kata Widony, Minggu (2/1/2022).
Selain dua kasus di atas, kasus dugaan dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang terjadi di empat kabupaten Sulsel masing-masing Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, Takalar juga masuk dalam daftar kasus yang akan didahulukan.
“Tapi BPNT paling pokok. Ini harus selesai tahun ini (2022),” ujarnya.
Lambannya penanganan kasus korupsi yang ditangani pihaknya selama ini dikarenakan proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus ditunggu.
Belum lagi kata Widony, respon BPKP selama ini kurang. Sejumlah kasus yang diajukan oleh pihaknya tidak direspon sehingga harusnya diajukan pada BPK RI.
“Kita (Ditreskrimsus) agak terlambat itu gara-gara ini kawan-kawan BPK, kita sekarang menggunakan kawan-kawan dari BPK RI untuk audit, kalau BPKP agak berat, tidak tau alasannya, karana selama ini kita selalu ekspos ke BPKP, terkadang agak lambat sementara kita butuh cepat,” beber Widony.
Sekedar diketahui, dugaan korupsi atau Mark Up anggaran pengadaan Bansos Covid-19 sebanyak 60 ribu untuk warga Kota Makassar. Kasus ini terus jadi sorotan publik sebab dilakukan di tengah pandemi. Beberapa pejabat telah diperiksa Ditreskrimsus Polda Sulsel, atara lain mantan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, mantan Kepala Dinas Sosial Makassar, Mukhtar Tahir, juga puluhan pegawai Bulog dan penyalur di lapangan.
Bantuan berupa sembako itu seharunya didistribusikan dengan baik kepada masyarakat yang secara langsung terdampak Covid-19.
Tapi pada kenyataannya, sembako yang diterima tidak sesuai dengan nilai perhitungan awal. Rincian sembako tersebut masing-masing, beras 10 kilo gram: Rp105.000, mi instan 1 kartun (dos): Rp92.000, kemudian 3 bungkus sabun cuci 1 kilogram: Rp17.000, serta 4 biji sabun mandi: Rp12.000.
Selanjutnya, odol 120 gram: Rp12.500, 4 kaleng susu: Rp28.000, minyak goreng 2 liter: Rp22.000, gula pasir 1 kilogram: Rp12.500. Jika ditaksir, harga keseluruhannya hanya Rp290.500. Akumulasi harga yang dianggap tidak sesuai itulah yang sementara ditangani kepolisian berkoordinasi dengan BPK.