MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel berhasil menyelematkan puluhan milliar uang juga aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Idil mengatakan, kerugian negara ini kembali dikuasai dari hasil kegiatan penyelidikan maupun penyidikan.
“Sekitar Rp29.803.101,527,78 (29,8 triliun) uang dan aset dari hasil yang diduga tindak pidana korupsi yang berhasil diselamatkan,” Kata Idil, saat diwawancara Rakyat Sulsel, Senin (3/1).
Hasil tersebut bersumber dari 83 perkara di tahap penyelidikan, dan 78 perkara di tahap penyidikan.
“Sementara jumlah perkara yang ditingkatkan ke tahap penuntutan sebanyak 84 perkara,” sebutnya.
“Untuk tahap eksekusi badan dilakukan terhadap 98 terpidana, dengan jumlah eksekusi uang pengganti sebesar Rp3.928.630.179 (Rp3,9 miliar),” tambahnya.
Selain itu, pada bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejati Sulsel berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp10,2 triliun.
Penyelamatan aset tersebut dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negera (JPN) Bidang Datun Kejati Sulsel yang merupakan milik Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Beberapa aset yang dimaksudkan atara lain, Masjid Al-Markaz Al-Islami, LPP RRI di Makassar, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel.