Kembali Digugat, Begini Klarifikasi Zarindah Soal Dana Investasi Bergulir di PN Makassar

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Investor asing asal Arab Saudi, OSOS Al Masarat Internasional CO. menggugat PT Zarindah Grup di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Perihal gugatan terkait meminta pengembalian dana investasi Rp258 miliar. Sementara berproses dengan agenda mediasi yang rencananya digelar Jumat 7 Januari 2022.

Direktur Utama (Dirut) Zarindah Group, M. Sadiq mengatakan investor Arab Saudi kembali menggugatnya terkait persoalan kerjasama investasi. Padahal, masalah ini sudah dinyatakan selesai baik Pengadilan Negeri (PN) Makassar hingga Markas Besar (Mabes) Polri.

“Itu 3 tahun lalu (Kasus 2019) ini sudah pernah diangkat, itu ditolak gugatannya,” ujar M.Sadiq saat ditemui, Selasa (4/1).

Ia menjelaskan, pihaknya dan OSOS Al Masarat Internasional CO melakukan kerjasama investasi senilai Rp258 miliar. Hanya saja, nilai uang tersebut tak pernah diterima pihak Zarindah.

Namun, kasus itu dipastikan sudah kelar sejak 2019 lalu. Itu, berdasarkan dokumen lembaga hukum yang menolak gugatan seiring tidak mengandung unsur pidana. Seperti putusan pengadilan negeri Makassar dengan nomor surat 282/PDT/2020/PT MKS.

Kemudian dari Mabes Polri dalam surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan nomor B231/III/2020/Dittipidum. Termasuk dari Polda Sulsel dalam surat tertanggal 2 Maret 2020.

“Itu 3 tahun lalu ini sudah pernah diangkat, tidak ada unsur pidananya oleh Bareskrim mabes polri dan Polda Sulsel. Kasusnya perdata, kita sudah menang di pengadilan tinggi dan MA (Mahkamah Agung),” jelasnya.

Lebih lanjut, Sadiq yang juga ketua REI Sulsel menyampaikan duduk perkara itu berawal dari OSS Al Masarat Internasional CO yang berniat melakukan investasi ke PT Zarindah Perdana. Uang itu dimaksudkan untuk pengembangan perumahan dan hunian lainnya.

  • Bagikan