Namun ada yang janggal dari kesepakatan. Pasalnya nominal uang yang ada pada surat perjanjian dan pernyataan tidak sesuai dengan yang dikirimkan ke perusahaan baik dr waktu maupun nominal jumlahnya
Dana investasi seperti dalam gugatan tidak pernah diterima. Terlebih, jumlahnya sangat besar dan tak masuk akal. Ditekankan, bukti perjanjian dalam surat pernyataan dasarnya lemah dan telah terbantahkan lembaga hukum.
“Mereka merujuk pada surat pernyataan itu. Padahal saya punya bukti transfer yang dikirimkan pun tidak seberapa. Makanya imbal hasil yang kita berikan sesuai dengan yang ditransferkan,” ungkapnya.
Olehnya, M. Sadiq dan kuasa menyiapkan langkah lanjutan dengan berencana menggugat balik pencemaran dan percobaan pemerasan, agar mereka tdk sembarang gugat lagi. Ia juga mengingatkan agar pengusaha properti lebih berhati-hati dalam menerima tawaran investasi.
“Juga telah mencemari nama baik kami Ini adalah modus penipuan investasi dengan hanya melihat surat pernyataan yang diminta didepan, Coba bayangkan kita dijanjikan besar jumlah yang diperjanjikan dikasih tapi tidak sesuai bahkan kecil katanya.
Diketahui, zarindah group merupakan pengembang perumahan dan apartemen. Kawasan hunian yang dimiliki di berbagai daerah di Indonesia, dengan menawarkan harga terjangkau. (*)