PANGKEP, RAKYATSULSEL – Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL), melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melarang penggunaan kantong plastik di sejumlah toko modern.
kebijakan tersebut, mulai berlaku sejak Rabu (05/01/2022) dan imbauan bicara telah terpasang di seluruh toko moderen yang ada di Kabupaten Pangkep.
Dengan pelarangan penggunaan kantong plastik, diharapkan agar pengunjung toko bisa membawa tas belanjaan sendiri, ini guna mengurangi peredaran limbah plastik yang sulit diurai oleh bakteri.
Salah satu karyawan toko moderen yang terletak di jalan Andi Mauraga, kecamatan Pangkajene Riska mengatakan, kebijakan tersebut sangat penting dan telah diberlakukan di toko Tempat dirinya bekerja.
“Iya, sebagian masyarakat sudah ada yang membawa tas kantongan sendiri, dan ada juga yang tidak ingin menggunakan kantong plastik, ini baik untuk lingkungan” ujarnya singkat.
Ansar masyarakat di kecamatan Labakkang juga ikut mengapresiasi langkah pemerintah tersebut, ia berharap agar pemerintah serius menjalankan aturan tersebut.
“Kalau bisa, jangan hanya di toko moderen, kalau bisa harus juga diberlakukan di warung-warung dan pasar,”tutur Ansar.
Langkah tanpa kantong plastik ini sendiri untuk mengedukasi masyarakat, dan pelaku usaha, agar menjadi motor penggerak peduli lingkungan.(*)