“Ada 70 lebih bundelan besar berkas yang kami akan serahkan,” ujar Fadli.
Menurut dia, kondisi ke13 tersangka di dalam tahanan masih baik dan sehat. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan kelengkapan pemberkasan oleh penyidik. Masa penahanan bisa diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, selain Erwin, 12 tersangka lainnya yakni
Andi Naisyah Tun Azikin (AN), mantan Kadiskes Makassar selaku KPA, Sri Rahmayani Malik (SR), PNS Pemkot Makassar selaku PPK, Muh Alwi (MA), PNS Pemkot Makassar selaku PPTK, Firman Marwan (FM), PNS Pemkot Makassar selaku PPHP, Hamsaruddin (HS), Pokja ULP Makassar, Mediswaty (MW), Pokja ULP Makassar, Andi Sahar (AS), Pokja ULP Makassar.
Selanjutnya, Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera, Muhammad Kadafi Marikar (MK), Direktur PT Sultana Nugraha, Andi Ilham Hatta Sulolipu (AIHS), Kuasa Direktur PT Sultana Nugraha, Anjas Prasetya Runtulalo (APR), konsultan pengawas CV Sukma Lestari, Dantje Runtulalo (DR), konsultan pengawas CV Sukma Lestari dan Ruspiyanto (RP) Inspektur Pengawasan CV Sukma Lestari.
Ada tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp22 miliar itu masih memiliki hubungan darah. Erwin Hatta dan Andi Ilham Hatta merupakan adik kakak. Peranannya dalam kasus ini sebagai rekanan proyek RS Batua, Makassar.
Sementara Dantje Runtulalo dan Anjas Prasetya Runtulalo merupakan bapak dan anak. Keduanya merupakan konsultan pengawas CV Sukma Lestari.
Bukan hanya itu, beberapa tersangka ini juga bukan orang sembarangan, Andi Naisyah Tun Azikin misalnya. Ia merupakan mantan Kadiskes Makassar yang juga bergelar dokter sama dengan Sri Rahmayani Malik.
Pengacara Erwin, Beni Iskandar menolak mengomentari perkara yang menjerat kliennya dan status Erwin di PSSI. “Saya akan tanyakan dulu ke beliau (Erwin). Nanti saya informasikan selannjutnnya,” ujar Beni melalui pesan WhatsApp kepada Rakyat Sulsel.
Adapun, pengacara Andi Naisyah, Faisal Silenang mengaku kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan di Kepolisian.
“Kami ikuti saja dulu prosesnya,” ujar pengacara senior ini.
Faisal mengatakan, pihaknya tidak akan melayangkan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda. “Meski itu merupakan hak tersangka. Tapi kalau kami ajukan, biasa tidak dikabulkan?” imbuh Faisal. (*)