MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Sepanjang tahun 2021, Jaksa dan Pegawai Kejaksaan yang terbukti melakukan tindakan tidak terpuji mendapat tindakan tegas dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Raden Febriyanto.
Dimana sepanjang tahun 2021, berdasarkan data catatan kinerja Bidang Pengawasan Kejati Sulsel menerima 12 laporan aduan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, mereka yang diadukan merupakan oknum Jaksa dan pegawai Kejaksaan dan beberapa diantaranya telah dijatuhi sanksi usai terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin kategori ringan, sedang dan berat.
“Data dari bidang pengawasan, ada 12 Laporan Aduan (Lapdu) yang diterima. Dimana selanjutnya 2 dijatuhi sanksi hukuman disiplin ringan, 3 Jaksa dijatuhi sanksi sedang dan 1 Jaksa dijatuhi hukuman berat,” kata Idil pada hari Selasa kemarin (4/1/2021)
Bukan hanya Jaksa yang terkena sanksi, 1 orang dari Tata Usaha juga mendapat saksi kategori berat. Berupa pemberhentian tidak hormat.
“Satu diberhentikan dengan tidak hormat,” sebutnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial RI dalam rilis akhir tahunnya menempatkan Sulawesi Selatan sebagai salah satu provinsi dengan aduan dugaan pelanggan etik hakim terbanyak. Bahkan Sulsel masuk 10 besar aduan terbanyak di Indonesia.
Dalam catatan lembaga pemantauan etik dan perilaku hakim itu, KY memang mengakui dari 1.346 laporan, Sulsel menyumbang 46 laporan dan aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.
Namun meski begitu, presentasi laporan di Sulsel jauh lebih rendah dibandingkan DKI Jakarta yang menempati urutan pertama yakni 321 laporan, Sumatera Utara 133 laporan, Jawa Timur 131 laporan, Jawa Barat 111 laporan, Jawa Tengah 65 laporan, Sumatera Selatan 56 laporan Riau 51 laporan, Sulawesi Selatan 46 laporan, Nusa Tenggara Timur 37 Laporan dan Kalimantan Timur 36 laporan. (Cr3)