MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Proyek pembangunan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, mulur. Pasalnya, pengerjaan melewati tahun dan sudah berjalan sembilan hari.
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir yang dikonfirmasi ogah menanggapi terkait mulurnya waktu pengerjaan gedung yang dibangun dengan pagu anggaran sebesar Rp37,2 miliar dari APBD 2021.
“Nanti yah, saya lagi rapat,” singkat Zuhaelsi sembari memutus sambungan telepon pada Rakyat Sulsel, Kamis (6/1).
Terpisah, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Muh Ansar mendesak Dinas Pekerjaan Umum selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Gedung Kejari Makassar itu memberikan sanksi ke kontraktor PT Pilar Cadas Putra.
Kata dia, waktu pengerjaan proyek tersebut sudah molor sekitar 9 hari. Untuk itu Dinas PU Makassar sebagai leading sektor proyek memberikan teguran kepada PT Pilar.
“Ini sudah 9 hari lebih lewati target tapi pemerintah Kota Makassar diduga belum memberikan teguran kepada pihak rekanan pemenang proyek itu,” kata, Muh. Ansar.
Sikap Dinas PU Kota Makassar yang mendiamkan hal ini dinilai Ansar tidak bersikap adil bagi perusahaan yang lambat penyelesaian pekerjaan proyek. Apalagi beberapa proyek di Makassar yang bernasib sama mendapat teguran.
Diantaranya rekanan proyek pengerjaan jalan Metro Tanjung Bunga dalam hal ini pihak PT HGP didenda sebesar Rp 7 juta per hari lantaran tak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Denda itu dikenakan karena PT HGP sebagai kontraktor dianggap tidak bisa menuntaskan proyek pengerjaan jalan sesuai target.
“Inikan kami nilai tidak adil, masa ada yang didenda karena lambat menyelesaikan kerja tepat waktu dan ada yang tidak didenda karena tidak tepat waktu. Kami menilai PU tebang pilih, kami minta PU harus bersikap adil dalam setiap keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan tepat waktu,” pinta Ansar.