MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Ketua Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Harmansyah resmi melaporkan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika ke Polda Sulsel, Jumat (7/1).
Andi Ina–sapaan akrabnya dinilai telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum yaitu menyebar informasi bohong alias hoax.
Harmansyah melapor ke SPKT Polda Sulsel dengan didampingi oleh beberapa wakil ketua Karang Taruna Sulsel. Laporan itu dibuktikan dengan adanya surat tanda terima yang dikeluarkan Polisi dengan nomor: STTLP/B/20/I/2022/SPKT Polda Sulsel.
“Ini adalah tindak lanjut dari somasi yang pengurus Karang Taruna sampaikan kepada ibu Ina dan kelompoknya, baik secara terbuka maupun secara langsung agar tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan Karang Taruna Sulsel dengan cara menyebarkan informasi bahwa dirinya adalah Ketua Karang Taruna Sulsel tetapi tidak memiliki SK (Surat Keputusan) resmi yang ditanda tangani pengurus pusat,” kata Harmansyah pada Rakyat Sulsel.
Harmansyah mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya adalah jalan terakhir dari sejumlah upayanya selama ini yang mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan namun diabaikan.