Dinas Koperasi dan Perdagangan Takalar Gandeng Kejari Segel Ruko di Pasar Sentral

  • Bagikan

TAKALAR, RAKYATSULSEL – Untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Takalar Dinas Koperasi dan Perdagangan Takalar gandeng dengan Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar segel ruko nomor 10 di Pasar Sentral, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang.

“Penyegelan ruko ini kami lakukan dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2012, peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 tahun 2018, Surat kuasa khusus nomor 19/P.4.32/GP.2/06/2021. Dimana penyewa ruko sudah tiga tahun tidak bayar pajak,” ungkap Kadis Koperasi dan Perdagangan, H. Gazali Mahmud, Jum’at (7/1/2022).

Kadis Koperasi dan Perdagangan, H. Gazali Mahmud juga menyampaikan bahwa penyewa ruko nomor 10, Antoni telah menunggak sewa ruko sejak tahun 2019 sampai 2021 dengan total sebesar Rp60 juta. Sehingga kami bersama Kejari Takalar yang dibantu Satpol PP Takalar menyegel Ruko tersebut, tegas
H. Gazali Mahmud.

Sama halnya yang disampaikan Kasi Datun Kejari Takalar selaku pengacara Negara, Ulfa Aminuddin, SH., MH, dia menegaskan bahwa penyewa ruko nomor 10, Antoni sejak masuk di ruko dia tidak pernah membayar sewa ruko.

“Sehingga kami bersama Dinas Koperasi dan Perdagangan menyurati pihak penyewa selama tiga kali. Hanya saja penyewa memang tidak ada itikad baiknya untuk membayar sewa ruko tersebut selama tiga tahun, sehingga kami bersama Dinas Koperasi dan Perdagangan yang di bantu Satpol PP Takalar segel ruko tersebut,” tegas Ulfa Aminuddin.

Sebenarnya pada dasarnya, semua ruko di pasar sentral menunggak namun setelah kami menyurati dan membuatkan surat pernyataan mereka membayar sewa ruko dengan cara berangsur. Beda dengan penyewa ruko nomor 10, Antoni.

Kabid Perdagangan Dinas Koperasi dan Perdagangan, Muh Ilham menambahkan kalau penyewa ruko nomor 10, tidak membayar sewa ruko selama satu minggu maka kami akan mencarikan penyewa baru karena banyak peminatnya untuk menyewa ruko tersebut.

“Kami berharap agar penyewa segera menghubungi Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk melunasi sewa roku tersebut. Apabila tidak segera melunasi maka akan dialihkan ke pihak lain dan penyewa sebelumnya,” harap Muh Ilham. (Tir)

  • Bagikan