MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kepala BNN dan SKPD terkait melaksanakan rapat pansus tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan Narkoba amanah dari Permendagri 12 Tahun 2019 fasilitasi Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Daerah, di DPRD Provinsi Sulsel, kamis kemarin (6/1/2022).
Sebagai fungsi pelayanan Rehabilitasi Medis, Direktur RSUD Sayang Rakyat, dr. ST. Haeriyah Bohari,Sp.S dalam pandangannya mengharapkan sinergitas antara seluruh stakeholders, utamanya kerjasama antara pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar para korban penyalaguna dapat di rehabilitasi di Mayang Asa RSUD Sayang Rakyat.
“Kami berharap dukungan dari perwakilan Plt. Gubernur Sulawesi Selatan dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan agar
memberikan kejelasan sistem pembiayaan dimana untuk saat ini pembiayaan klien dari IPWL masih mengcover dari sumber pembiyaan PBI atau Kartu Indonesia Sehat, serta kejelasan klasifikasi pelayanan antara BNN dan RS penyedia Rehabilitasi Medis,” harap dr. ST. Haeriyah Bohari,Sp.S .
Kemudian kegiatan selanjutnya, Ketua Pansus akan melaksanakan kunjungan kerja bersama TIM ke Mayang Asa RSUD Sayang Rakyat, untuk studi kelayakan sarana dan prasarana Rehabilitasi Narkoba Milik pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (*)