PAREPARE, RAKSUL – Kepala Imigrasi Parepare menghadiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mal pelayanan publik Kabupaten Pinrang.
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh
Sekretaris Daerah dan kepala dinas PTSP mewakili bupati Pinrang, di Aula Kantor DPMPTSP Jalan Jend.Sukawati Pinrang, Jumat (7/1/2022)
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik ini berdasarkan undang – undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi RI nomor 23 tahun 2017 tentang penyelenggaraan mal pelayanan publik.
Kepala Imigrasi Parepare Arief Eka Riyanto mengatakan, penandatanganan ini sebagai bentuk komitmen pembentukan MPP Kabupaten Pinrang yang ditandatngani oleh berbagai lembaga yang bergerak langsung dalam pelayanan publik. Baik lembaga lingkup Pemkab Pinrang, instansi vertikal maupun BUMN dan BUMD.
Hadirnya Mal pelayanan publik di Kabupaten Pinrang ini sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pinrang.(*)