TAKALAR, RAKYATSULSEL – Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan dan menangkap lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan pengadaan alat mesin Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar Tahun 2018 yang telah merugikan negara sebesar Rp. 953.192.500 juta.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melalui Kasi Pidana Khsus (Pidsus) Suwarni Wahab sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipidkor Makassar menuntut lima tersangka.
Kemarin, kamis (06/01/2022) sidang tuntutan lima tersangka kasus korupsi proyek AMDK PDAM Takalar tahun 2018. Direktur utama PT. Laa Tahzan Indonesia, Mohamad Taufiq Dahlan dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti 635.292.500 juta subsider 1 tahun penjara.
Sedangkan mantan Direktur PDAM Takalar, Jamaluddin, SE dituntut pidana penjara selama 5 tahun denda 200 juta, uang pengganti Rp. 317.900.000 juta subsider 6 bulan penjara.
Dan tiga Badan Pengawas PDAM Takalar dituntut penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan, yakni Ketua Badan pengawas PDAM Kabupaten Takalar DR.Ir.H.Nirwan Nasrullah, M.Si, Sekretaris badan pengawas PDAM, Achmad Mushawir dan anggota Badan Pengawas PDAM Kabupaten Takalar, Laualang, SH dan vonisnya nanti tanggal 20 Januari tahun 2022, ucap Kasi Suwarni Wahab. (Tir)