MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar untuk segera melakukan pengukuran terhadap lahan PT Gihon Abadi Jaya di kawasan Citraland City Losari. Pasalnya, proses eksekusi sudah dilakukan PN Makassar sejak tanggal 24 November 2021 lalu.
Menurut surat yang dikirim oleh PN Makassar, permohonan pelaksanaan pengukuran lahan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Panitera atas nama Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Burhanuddin.
Permohonan pengukuran lahan tersebut berdasar pada perkara perdata Nomor: 32 EKS/2019/PN.Mks Jo Nomor: 118/Pdt.G/2014/PN.Mks yang pada pelaksanaan eksekusinya tidak dihadiri oleh pihak BPN Makassar, maka diharapkan sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan pengukuran.
Surat permintaan pengukuran ini bernomor W22.U1/6054/HK.02/12/2021. “Kami harap BPN selaku pihak yang telah mengeluarkan sertifikat Dapat melaksanakan perintah Pengadilan Negeri Makassar,” ungkap penasehat hukum PT Gihon Abadi Jaya, Ardi Yusran.
Dia menegaskan kalau lahan milik PT Gihon Abadi Jaya yang ditegaskan melalui putusan lokasinya berdekatan dengan kantor marketing Citraland City Losari Makassar.
“Yang kami gugat adalah PT Yasmin dkk dan kami (PT Gihon Abadi Jaya) dinyatakan menang,” terang Ardi Yusran.
Diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pelaksanaan eksekusi lahan seluas 15.511 meter persegi dalam kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
PT Gihon Abadi Jaya mengambil alih lahan miliknya yang selama ini dikuasai sepihak oleh PT Yasmin di Jalan Metro Tanjung, kota Makassar. Setelah Pengadilan Negeri Makassar resmi melakukan eksekusi terhadap lahan yang dikuasai PT Yasmin Abadi Permai.
Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar turut disaksikan dari perwakilan masing-masing pihak, antaranya, PT Yasmin dan Pemprov Sulsel serta aparat penegak hukum dari Polri, Rabu, 24 November 2021.
Perintah eksekusi Pengadilan Negeri Makassar mengacu pada perkara perdata bernomor 32 EKS/2019/PN. Mks Jo. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN. Mks. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN.MKS Jo. Nomor 171/Pdt/2016/PT.MKS Jo. Nomor 1650 K/Pdt/2017. Dalam surat eksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar menyebutkan, bahwa PT Gihon Abadi Jaya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut.
Adapun dasar kepemilikan PT Gihon, yakni, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20838/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT. GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04755/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 7.224 meter persegi.
Kemudian, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20837/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT. GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04754/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 8.287 meter persegi.
Humas Pengadilan Negeri Makassar yang mendampingi juru sita melakukan eksekusi kala itu, Dody Hendra Sakti mengatakan, bahwa putusan eksekusi Mahkamah Agung tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan dari Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Apabila ada keberata, silahkan setelah pelaksanaan eksekusi ini untuk datang ke Pengadilan Negeri Makassar, ” katanya sebelum melakukan eksekusi.
Dody juga meminta para pihak yang tergugat, baik PT Yasmin maupun Pemprov Sulsel untuk menghormati proses hukum dan Putusan Pengadilan Negeri Makassar. (*)