Soal Kasus P21, Ditreskrimsus Polda Sulsel Optimistis Lampaui Capaian 2021

  • Bagikan
polda

“Jadi ada kenaikan satu kasus dari tahun sebelumnya. Uang negara yang berhasil diselamatkan juga mengalami kenaikan sebesar Rp 26,64 milyar. Pada tahun 2020 kerugian negara yang diselamatkan Rp 15,52 milyar dan di tahun 2021 sebanyak Rp 42,17 milyar,” kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widony Fedri di Polrestabes Makassar usai rilis akhir tahun 2021 Polda Sulsel. Jumat (31/12/ 2021) lalu.

Pada awal tahun 2022, Widony mengatakan, pihaknya menarget berkas perkara kasus korupsi yang sudah lengkap (P21) akan segera dilakukan pelimpahan ke tahap dua, seperti penyerahan berkas perkara, para tersangka juga barang bukti.

Awal tahun kata dia akan dijadikan momen untuk berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati), mengatur kesiapan penerimaan pelimpahan tahap dua seluruh kasus-kasus yang telah dinyatakan lengkap itu.

“Karena sudah P21, berarti sudah lengkap. Tinggal tahap duanya kita percepat, kapan rekan-rekan jaksa (JPU) terima. Kita perlu koordinasi dulu dengan Jaksa kapan ada waktu menerima tahap dua,” bebernya.

Perwira Polisi Tiga Bunga Emas ini juga menegaskan, pihaknya terus mengupayakan agar kasus-kasus yang masih sementara berproses bisa segera rampung.

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengklaim sangat serius dalam menuntaskan kasus korupsi. Hal itu dibuktikan dengan adanya penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2021 lalu. Penghargaan itu diberikan setelah berhasil menyelesaikan 65 kasus korupsi (P21). (Isak)

  • Bagikan

Exit mobile version