MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kelanjutan kasus dari Nurdin Abdullah (NA) pasca pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin 29 November 2021 lalu perlahan redup.
Meski NA sudah sudah menjadi terpidana, namun sejumlah fakta-fakta lain terkait gratifikasi sempat terungkap dalam persidangan kala itu. Di mana disebutkan ada sejumlah kontraktor yang juga sempat memberikan uang pada mantan bupati bantaeng tersebut.
Atas dasar itulah, Pengamat Hukum Pidana, Prof Marwan Mas meminta agar para aktor yang ikut disuap maupun menyuap dalam kasus mantan Nurdin Abdullah juga ikut di proses hukum.
Menurut akademisi Unibos Makassar itu, pada prinsipnya, korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama. Sehingga untuk membongkar semua jaringannya, harus diberantas sampai ke akar-akarnya.
Termasuk, orang-orang yang dinilai terlibat juga harus di hukum. Sebab mereka secara terang-terangan melakukan perbuatan melawan hukum. Jika itu tidak dilakukan maka menurutnya satu ironi di negara ini.
“Jaringan-jaringannya yang sudah terbukti dalam sidang pengadilan, seperti mantan pejabat di Pemprov Sulsel, mantan ajudannya (NA), sama oknum pengusaha, yang ternyata juga memberikan sesuatu, mereka bisa dijadikan tersangka juga, bisa ikut diproses,” kata Marwan melalui sambungan telepon, Minggu (9/1). (*)
…………….selengkapnya baca di Harian Rakyat Sulsel edisi 10 Januari 2022