PAREPARE, RAKSUL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna penyerahan rancangan nota kesepahaman bersama pemerintah kota tentang kebijakan umum pagu indikatif wilayah tahun anggaran 2023.
Rapat itu dipimpin Ketua Nurhatina Tipu, Wakil Ketua Tasming Hamid, dihadiri Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim, Sekda, Para Asisten, OPD dan Camat serta Lurah. Kegiatan dilaksanakan di Gedung DPRD, Senin (10/1/2022).
Kesempatan itu, Pangerang Rahim menyampaikan, penyusunan Pagu indikatif wilayah dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan yang berisi indikasi patokan maksimal anggaran dan program prioritas.
“Tujuannya menjamin terealisasinya usulan program kegiatan prioritas pada proses Musrenbang kedalam APBD, mengurangi kesenjangan antar wilayah dan penerapan pendekatan pembangunan berbasis kewilayahan,” ujarnya.
Menurut Pangerang Rahim, penyusunan dan penerapan pagu indikatif wilayah Kelurahan dan Kecamatan dilakukan dengan asas transparansi, berkeadilan, partisipatif, responsif dan akuntabel.
“Itu dilakukan sebagai upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas, dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi dalam RPJMD Parepare tahun 2018-2023,” katanya.
Pagu indikatif, lanjut dia, terdiri dari pagu indikatif sektoral dan pagu indikatif wilayah. (*)