MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Berkas kasus penculikan dan penyekapan driver Ojek Online atau Ojol hingga kini belum dilimpah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Padahal, kasus ini sudah berjalan enam bulan namun tak ada kejelasan dari Polrestabes Makassar.
Kepala Satrekrim (Kasatreskrim) Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman bungkam, tak merespon saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas perkara kasus penculikan terhadap driver ojol, Arman (34) dari penyidik kepolisian.
Bahkan pihaknya telah menyurati penyidik polrestabes Makassar untuk menagih perkembangan penyelidikan kasus alias P17.
Andi Hairil menjelaskan, polisi sebelumnya telah mengirimkan SPDP kasus penculikan dan penyekapan driver ojol yang menetapkan tujuh orang tersangka di Kejaksaan, pada 2 September 2021 lalu. Setelah itu, polisi tidak lagi memberikan informasi terkait perkembangan berkas perkaranya.
“SPDP masuk 2 September lalu. Kami sudah surati penyidik Polrestabes untuk meminta hasil penyidikan perkara,” kata Andi Khairil, Senin (10/1).
Diketahui, korban diculik di Kota Makassar pada 6 Agustus 2021 lalu. Dia kemudian disekap di rumah di bilangan Jalan Metro Tanjung Bunga. Tak lama kemudian, korban dibawa ke Provinsi Gorontalo lalu dibuang dalam keadaan tak berbusana di hutan pada 14 Agustus 2021.