Kejati Sulbar Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar langsung menahan tiga tersangka kasus dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat usai menjalani pemeriksaan, Senin (10/1).

Ketiga tersangka itu, masing-masing berinisial A yang saat itu sebagai Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju Tengah, sedangkan tersangka B merupakan Tim Verifikasi, sementara tersangka S adalah Ketua kelompok Tani.

Berdasarkan hasil audit BPKP dalam kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7,9 miliar dari Anggaran sebesar Rp8,1 miliar.

Kepala Kejati Sulbar, Didik Istyanta menjelaskan, tersangka A merupakan Ketua Tim PSR yang bertugas mengeluarkan penetapan Calon Petani/Calon Lahan (CP/CL) terhadap salah satu kelompok tani penerima dana PSR yakni kelompok Tani Makassar Bahagia.

Diketahui, luas lahan yang ditetapkan yakni 326.3750 Hektare dengan anggaran sebesar Rp 8,1 miliar. Tersangka A diduga melawan hukum diantaranya yaitu dalam pelaksanaan tugasnya A bersama B sebagai Tim verifikasi PSR serta S sebagai ketua kelompok Tani Makassar Bahagia, telah manipulasi data Anggota Kelompok tani.

“Dimana mereka juga telah menipulasi titik koordinat seolah-olah lokasi lahan berada di luar kawasan hutan agar dapat memenuhi syarat formal pengajuan CP/CL.” ungkap Didik.

  • Bagikan