MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Politisi yang juga sekaligus legislator senior dari Fraksi Golkar, Arfandy Idris menyayangkan langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang mengubah APBD 2022 tanpa sepengetahuan DPRD.
Bagi Arfandy, perubahan APBD Sulsel di bawah kepemimpinan Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman tersebut, merupakan kesalahan fatal. Karena sejatinya anggaran harus melalui persetujuan parlemen sebagai lembaga yang menjalankan fungsi budgeting dan legislasi.
“Kita sangat sayangkan karena dokumen yang disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri itu rupanya terjadi perubahan dan menjadikan pendapatan Rp9,223 T lebih,” ungkap Arfandy, Senin (10/1/2022).
Ia menegaskan, APBD Sulawesi Selatan tahun 2022 itu adalah prinsip yang harus jadi perhatian seluruh pihak. Jumlahnya telah disepakati antara legislatif dan eksekutif dengan nilai APBD 2022 sebesar Rp9,222 T lebih dan sudah dibelanjakan dengan berbagai macam kegiatan.
Namun, kata Arfandy, dengan adanya perubahan nilai menjadi Rp9,223 T itu, maka sudah terjadi perubahan kesepakatan antara DPRD dan Gubernur.
“Naifnya lagi karena Kementerian Dalam Negeri ini tidak mengetahui bahwa ada perubahan pendapatan yang telah disampaikan oleh Pemprov Sulsel. Yang kedua dari berbagai proses evaluasi yang dijalankan Kemendagri, ternyata tidak serta merta diketahui adanya penyesuaian APBD tersebut,” sesalnya.
Dengan kondisi itu, maka legislator tiga periode ini berharap, evaluasi di DPRD Sulsel menjadi pintu terakhir dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan berkaitan dengan penetapan APBD 2022.
“Nanti kita mau lihat apakah ada langka teknis dari DPRD sebagai pintu terakhir dalam pelaksanaan pengawasan pemerintahan yang Good Governance. Selain itu, untuk evaluasi pelaksanaan program tahun 2021 kita tunggu pengawasan yang dilakukan oleh BPK. Karena disitu banyak masalah, jadi kita tunggu LHP BPK, mudah-mudahan harapan saya selaku anggota DPRD, BPK mampu menemukan permasalahan yang terkait dengan permasalahan kegiatan yang dianggarkan melalui pendapatan anggaran belanja,” bebernya.
Arfandy juga mengaku heran perubahan APBD secara sepihak oleh Pemprov, tak disikapi anggota DPRD secara institusi, bahkan seolah tidak ada permasalahan dengan hal tersebut. Padahal menurutnya, perubahan APBD secara sepihak itu merupakan bentuk pelecahan kepada parlemen (DPRD).
“Kita tahu ini kan keputusan DPRD dan Gubernur, tapi kemudian diubah sepihak, DPRD kok tidak merasa dilecehkan, ini tentu menjadi tanda tanya kenapa?,” katanya.
Menurutnya, kalau terjadi perubahan kesepakatan, itu harus dikembalikan ke masing-masing pihak, tidak bisa langsung diberikan begitu saja persetujuan.
“Apalagi kalau perubahan itu tidak berdasar, karena 1 rupiah pun terjadi perubahan pada APBD yang telah disepakati itu harus dibicarakan, itulah wujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah,” pungkasnya. (Yad)