GOWA, RAKYATSULSEL – Kemajuan teknologi di era 4.0 mengharuskan seluruh jenis pelayanan lebih cepat, mudah, dan gampang diakses oleh masyarakat. Sehingga dibutuhkan langkah strategis untuk mendukung hal tersebut.
Salah satunya melalui Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Gowa dengan Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas I A tentang sinergitas layanan terpadu administrasi kependudukan yang berkaitan penetapan/putusan pengadilan dan pencatatan administrasi kependudukan di Kabupaten Gowa.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, nota kesepakatan tersebut menjadi sebuah payung hukum dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab masing-masing. Khususnya dalam memberikan layanan kependudukan kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Ditengah era 4.0 kita harus memberikan pelayanan, mudah, cepat dan terpenting keterjangkauan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jadi mereka tidak perlu datang ke tempat ini, karena 70 persen penduduk kita berada di dataran tinggi, sehingga dimanapun mereka berada bisa mendapatkan kepastian hukum dan mendapatkan putusan pengadilan terkait pencatatan administrasi kependudukan,” kata Adnan, di Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa (11/1).
Pada kesempatan tersebut ia meminta Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk ikut serta dalam Mall Pelayanan Publik (MPP) yang akan dibangunan Pemerintah Kabupaten Gowa tahun ini, dimana seluruh jenis pelayanan baik di Lingkup Pemkab Gowa hingga Instansi vertikal akan ditempatkan dalam satu gedung.