Polda Sulsel Keluarkan Imbauan Soal Pengawalan Jenazah, Bhabinkamtibmas Diminta Terlibat

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Warga Makassar menyambut baik imbauan Polda Sulsel terkait dengan pengawalan jenazah. Dimana belakangan ini dalam beberapa kasus, aksi tidak terpuji rombongan pengendara jenazah sangat meresahkan pengguna jalan. Mulai dari tidak tertib berlalu lintas hingga aksi pengeroyokan.

Surat imbauan itu sendiri dikeluarkan Polda Sulsel 6 Januari 2022 lalu, perihal Pemberitahuan Pengawalan Jenazah oleh Polri pada para Direktur Rumah Sakit se-Sulsel dengan nomor B/54/I/HUK.7/2020/Biddokkes, yang diteken langsung oleh Kabid Dokkes Polda Sulsel, Kombes Pol dr Yusuf Mawadi mewakili Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana.

“Imbauan itu kita dukung selaku warga. Dalam konteks ini saya tidak bicara terkait aturan agama tapi lebih bada tertibnya di jalan. Bagaimana bisa saling menghargai,” kata Iqbal salah satu warga Makassar yang dimintai tanggapannya.

Menurut Iqbal, dalam pengalaman-pengalaman sebelumnya, saat berpapasan dengan rombongan pengantar jenazah, dirinya kadang mengenal sebab takut hal-hal lain menimpah dirinya.

“Kalau pas di jalan ketemu rombongan pengantar jenazah saya biasa singgah di tepi jalan. Lebih baik mengalah ka nanti terusik baru tersinggung atau apa, kita tidak tau. Apalagi sering main hakim sendiri,” sebutnya.

Sisi lain, Iqbal berharap selain imbauan yang dikeluarkan, pihak Kepolisian juga diminta untuk melakukan pengawalan saat pengantaran jenazah. Sebab dalam kondisi tersebut ada pihak kemanan yang memonitoring gerak-gerik pengiring Jenazah.

“Kalau bisa juga ada semacam patwal, biar Bhabinkamtibmas, kan dia yang paling tau wilayahnya. Supaya kalau terjadi sesuatu di jalan ada yang bisa dihubungi cepat,” harapnya.

Selain Iqbal, hal serupa juga disampaikan Rama, warga Tamalanrea . Ia turut mengapresiasi ketegasan pihak Polda Sulsel yang menegaskan perihal penertiban rombongan pengantar jenazah.

“Semoga warga memperhatikan dan mengikuti imbauan itu. Karena selama ini yang sering antar jenazah saya liat anak-anak remaja. Nah ini yang harusnya diberi pemahaman karena usianya yang masih labil,” sebutnya.

Pihak Polda sendiri melalui Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, imbauan itu diterbitkan pihaknya setelah pertemuan para Pejabat Utama dengan Kapolda Sulsel. Apalagi yang sampai menerobos masuk tol menggunakan sepeda motor.

“Intinya imbauan ini untuk kebaikan. Masuk tol menggunakan sepeda motor memiliki risiko kecelakaan dan merugikan masyarakat pengguna tol. Apalagi tol itu berbayar, makanya disebut jalur bebas hambatan yang tidak boleh pengendara roda dua masuk,” kata Komang Suartana menindaklanjuti surat tersebut.

Kata dia, Kapolda Sulsel telah menginstruksikan kepada jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) untuk membuat imbauan serta edukasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan pengantaran jenazah.

Termasuk, masyarakat yang keluarganya meninggal dunia sebaiknya meminta pihak kepolisian terdekat untuk dilakukan pengawalan.

“Sampaikan saja ke polsek terdekat,” pesannya.

Dalam surat ini juga, Komang Suartana menegaskan apabila ada masyarakat yang masih membandel maka akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

“Kalau ada unsur pidana kita proses. Tapi kalau pelanggaran lalu lintas yah ditilang,” sebutnya.

Dalam kasus ini, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Kanwil Kementerian Agama, Kaswad Sartono sempat menyapaikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel telah mengeluarkan fatwa tentang adab mengantar jenazah tersebut.

“Terkait fatwa MUI mengantar jenazah tertib dan tidak ugal-ugalan. Kan sekarang yang terjadi karena merasa ada hadist percepat lah jenazah itu dasarnya. Itu dimaknai bahwa cepat itu harus dalam waktu singkat padahal bukan Nabi Muhammad itu setelah meninggal tiga hari baru dikubur,” ungkapnya.

“Nabi Muhammad menyampaikan bahwa segerakan jenazah ke kubur dalam rangka bagaimana agar jenazah itu segera menikmati fasilitas kubur itu. Tapi ditafsirkan anak-anak muda ini luar biasa, yang di depan itukan biasa bawa bambu,” sambungnya.

Atas dasar itulah kata Kaswad menjelaskan MUI menanggap perlu ada fatwah, namun ia menggaris bawahi bahwa fatwa itu bukan berarti hukum melainkan aturan agar bisa lebih saling menghormati.

“Fatwa itu bukan hukum yah, fatwa itu adalah semangat atau spirit untuk mendorong. Fatwa itu bukan hukum positif tapi bagian dari fikih. Boleh dipakai atau tidak. MUI Sulsel memandang ditetapkan syariat itu untuk kemaslahatan. Kalau mengantar jenasah dan mengakibatkan ketakutan bagi pengguna jalan yah memang mui harus berfatwa. Jadi itu hukumnya haram, kenapa haram karena ada yang terzolimi,” terangnya.

Fatwa ini sendiri disebut tidak berlaku untuk semua daerah, melainkan mengikuti kondisi daerah yang ada.

“Karena inikan di Makassar kuburannya jauh dan macet beda kalau di kampung biar jalan kaki, tidak ada fatwa. Jadi fatwa ini khusus di Makassar. Hukum itu berubah karena kondisi dan situasi,” kuncinya. (Cr3)

  • Bagikan