13 Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – 13 tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) RS Batua dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Rabu (12/1).

Pelimpahan ke-13 tersangka bersama barang bukti berlangsung di Mapolda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Makassar Naisyah Tun Azikin selaku KPA, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Makassar Sri Rahmayani Malik selaku PPK.

Muh Alwi ASN Dinas Kesehatan Makassar selaku PPTK, Firman Marwan ASN Pemkot Makassar selaku PPHP. Kemudian, Hamsaruddin, Mediswaty, dan Andi Sahar selaku Pokja ULP Makassar.

Ada pula Andi Erwin Hatta Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera, Muhammad Kadafi Marika Direktur PT Sultana Nugraha, Andi Ilham Hatta Sulolipu Kuasa Direktur PT Sultana Nugraha.

Anjas Prasetya Runtulalo dan Rantje Runtulalo selaku Konsultan Pengawas CV Sukma Lestari. Serta, Ruspiyanto Inspektur Pengawasan CV Sukma Lestari.

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Adnan Hamzah mengatakan sambil menunggu pelimpahan perkara ke-13 tersangka ke Pengadilan Negeri Makassar, mereka akan dititip di Rutan Polda Sulsel selama 20 hari ke depan.

“Hari ini secara resmi penyerahan tanggung jawab perkara dari penyidik Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, dan untuk selanjutnya penyelesaian perkara menjadi kewenangan JPU,” kata Adnan.

Adnan menjelaskan mengingat perkara ini sudah dilimpahkan maka sudah menjadibkewenangan jaksa untuk menggali lebih dalam lagi seperti apa dugaan kasus RS Batua.

“Jadi ini sudah kewajiban JPU menggali seperti apa faktanya di persidangan yang kemudian kita lihat perbuatan dan disangka sejauh mana,” ujar dia.

“Kita berharap teman-teman media nanti bisa menyimak dan mengikuti persidangannya, karena sidangnya nanti terbuka untuk umum,” tambah Adnan.

Dia menyebut sejauh ini kondisi ke-13 tersangka dalam keadaan sehat. Beberapa pertanyaan yang dilontarkan pihaknya dalam proses pelimpahan dijawab dengan baik.

“Kondisi kesehatannya semua baik, sehat, bisa menjawab semua pertanyaan kita. Semoga ke depan selalu sehat hingga proses persidangan ini selesai,” papar dia.

Diketahui, dalam kasus ini RS Batua Makassar menelan biaya Rp25,5 miliar yang dianggarkan melalui APBD Makassar 2018 lalu.

Penyidik menjerat ke-13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHP.

  • Bagikan