4 Senator DPD RI Asal Sulsel Dukung Presidential Threshold 0 Persen

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATSULSEL – Perjuangan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang menginginkan Presidential Threshold 0 persen, mendapat apresiasi positif dari senator DPD RI asal sulawesi selatan.

Mereka diantaranya Andi Muh. Ihsan, Lily Amelia Salurapa, Tamsil Linrung dan Dr. H. Ajiep Padindang, keempatnya sepakat untuk mendukung disahkannya Presidential Threshold 0 persen. Hal itu disampaikan saat keempatnya mengikuti Rapat Paripurna ke-7 DPD RI di senayan, Selasa (11/01/2022).

Ketua kelompok DPD RI Tamsil Linrung kami di DPD sedang memperjuangkan PT 0% dan bahkan kami ber empat perwakilan dari sulsel kompak dan satu frekuensi dengan wacana ini , DPD secara kelembagaan maupun perorangan akan segera mengajukan judicial review (JR) terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terutama yang berkaitan dengan persentase ambang batas Presidential Threshold (PT) 20 persen menjadi 0 persen.

“Jadi, perlu dipertegas, PT 0 persen untuk kepentingan kualitas demokrasi di negeri ini, untuk bangsa ini, bukan hanya DPD semata,” paparnya.

Beliau menambahkan, dalam kaitan pemilihan kepresidenan (pilpres) seperti ada pembagian kelas dalam warga negara di negeri ini. Warga negara yang noparpol seperti digolongkan kelas dua. Dan haknya – menurut Pasal 6A Ayat 2 itu – hanya untuk memilih, bukan dipilih. Ada kesan kuat menganak-tirikan. Diskriminatif.

“Dalam prinsip demokrasi, pembagian kelas tersebut jelaslah melanggar hak asasi manusia (HAM). Karenanya, ketentuan itu tidak adil dan melanggar konstitusi. Bahkan, bisa disebut membajak demokrasi”, tegasnya sembari menjelaskan, di sinilah perlunya perubahan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 itu, minimal ketentuan presidential threshold (PT) 20% yang kini lebih memungkinkan untuk diuji. Karena itu DPD – secara kelembagaan – akan segera mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus mengajak elemen masyarakat, termasuk kalangan kampus, untuk bersama-sama dan bahu-membahu melakukan perubahan yang lebih baik melalui penataan sistem presidential itu.

Terpisah pakar hukum tata negara Refly Harun juga sepakat segera disahkan nya Presidential Threshold (PT) 20 % menjadi 0 %.pihaknya telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya, untuk meminta penghapusan presidential threshold menjadi nol persen.
“Jika nol persen maka akan banyak calon pemilihan presiden yang muncul di 2024 mendatang. Semoga salah satu calon itu bisa berasal dari DPD RI,” ujar Refly. (*)

  • Bagikan