MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Penasehat Hukum (PH) Toko Ektong, Ansar Makkuasa angkat bicara persoalan banyaknya sorotan terkait aktivitas Toko Ektong yang dinilai melanggar, salah satunya tak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Lalulintas.
“Saya sampaikan, meluruskan bahwa Toko Ektong tidak memiliki pergudangan, Ektong tidak menjual babi secara terbuka dan Ektong saat ini memiliki lahan parkir sesuai aturan,” jelas Ansar—sapaan akrabnya, saat di konfirmasi, Rabu (12/1).
Ansar menjelaskan, aktivitas Toko Ektong terbuka untuk umum dan menjual barang sembilan bahan pokok. Hal ini disampaikan agar tidak ada mis-persepsi di masyarakat terkait keberadaan toko yang berada di Jalan Sulawesi ini.
“Soal kemacetan itu datang bukan hanya dari Toko Ektong tapi yang ada disekelilingnya termasuk tingginya volume kendaran yang lewat di kawasan Jalan Sulawesi,” paparnya.
Ansar menekankan, aktivitas Toko Ektong hanya ada di Jalan Sulawesi dan tidak memiliki pergudangan yang diisukan oleh sejumlah pihak. Termasuk, tidak ada penjualan babi secara bebas.
“Harapan kita masyarakat cerdas memilah isu atau berita. Kami taat sama aturan jadi kalau yang memberikan informasi bahwa Toko Ektong memiliki pergudangan dan hal itu tidak benar maka kita akan ambil langkah hukum dan melaporkan ke pihak berwajib,” tegasnya. (*)