PAREPARE, RAKSUL- Polres Parepare menggelar pres rilis pengungkapan kasus pencabulan di bawah umur.
Gadis di bawah umur menjadi korban persetubuhan dan pencabulan oleh pria (50) berinisial NR yang berasal dari Kabupaten Enrekang.
Menurut Kasi Humas Polres Parepare, Ipda Faesal yang didampingi Kanit PPA Aipda Dewi Noya yang menceritakan kronologis kejadian, bahwa Kejadian pertama pada akhir Desember 2021, dan kejadian kedua dan ketiga pada bulan Januari 2022.
“Saat itu korban pulang dari rumah temannya lalu lewat depan tempt tukang cukur, dan pada saat lewat, tiba-tiba ada orang yang menarik tangannya lalu dibawa ke belakang tempat tukang cukur,”Ungkap Aipda Faesal.
Pelaku atau tersangka lanjutnya, sudah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali dan pencabulan sebanyak satu kali.
“Pada kejadian pertama, pelaku memberikan uang sejumlah Rp 100.000, dan pada kejadian kedua, pelaku memberikan uang sejumlah Rp 50.000,”tuturnya.
“Pelaku tersebut merupakan kenalan/teman orang tua korban,”tambahnya.
Sementara Kanit PPA Polres Parepare Aipda Dewi Noya, membeberkan kondisi korban sekarang sangat mengalami trauma. Untuk pendampingan kata dia, didampingi oleh P2TP2A.
“Kita baru akan periksa psikologinya, karena traumanya sangat besar. Untuk anak saat ini sudah berada di rumahnya, namun tetap kami oantau perkembangan anak tersebut,”bebernya. (Yanti)