Hati-hati! Angkut Orang Pakai Mobil Barang Bakal Kena Tilang

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Parepare melakukan langkah preventif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas (lantas).

Upaya dilakukan dengan masif menyosialisasikan larangan bagi mobil barang bak terbuka untuk membawa angkutan orang.

Itu berkesesuaian dengan ketentuan mobil jenis tersebut hanya diperbolehkan untuk angkut barang.

Kasat Lantas Polres Parepare AKP Muhamad Yusuf mengungkapkan penggunaan mobil angkutan barang untuk mengangkut orang adalah bentuk pelanggaran.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan mobil barang atau bak terbuka agar tidak mengakut penumpang. Ini untuk keselamatan apabila ditemukan kami akan melakukan tindakan tegas berupa tilang,” tegas Yusuf.

Larangan mobil barang atau bak terbuka digunakan untuk mengangkut orang lanjut dia, tertuang dalam pasal 303 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 303 berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Langkah Sat Lantas Polres Parepare untuk gencar melakukan sosialisasi dan imbauan secara ‘door to door’ kepada para pengusaha angkutan untuk memberikan pemahaman tentang aturan mobil angkutan barang untuk tidak memuat penumpang sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sehingga terwujud kamsetibcar lantas.(Yanti)

  • Bagikan