MoU Bersama Kajari, Pemkot Makassar Bentuk Tim Pemburu Aset

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Kejaksaan Negeri (Kekari) Makassar melakukan Memorandum of Understanding (MoU) terkait bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di ruang Sipakalebbi Kantor Balai Kota, Kamis (13/1).

Perjanjian kerjasama ini merupakan tindaklanjut kerjasama dalam rangka memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot Makassar. Utamanya, terkait permasalahan hukum perdata yang dihadapi.

Kepala Kejari Makassar Andi Sundari mengatakan, penandatanganan ini merupakan hal sangat penting. Berdasarkan kewenangan dan amanat dalam Undang-Undang (UU).

“Penandatangan kerjasama ini sangatlah penting, untuk mengoptimalisasi kewenangan kejaksaan sesuai tupoksinya dalam undang undang melakukan pendampingan hukum perdata kepada pemerintah maupun BUMD nya,” ujar Andi Sundari.

Sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tersebut, kata dia, kejaksaan juga memberikan konseling, mediator dan fasilitator kepada pemerintah kota.

“Hal ini guna memaksimalkan perdata pemerintahan dan mengontrol ASN agar terhindar dari masalah hukum, serta memberikan perlindungan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah,” imbuhnya.

Terpisah, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, penanda tanganan kerjasama ini dinilai sangat strategis sekali bagi Pemkot Makassar. Apalagi, saat ini banyak gugatan aset yang bergulir.

“Kerjasama ini tentunya betul betul sangat strategis, makanya sekarang kita buat tim pemburu aset lagi, sama seperti yang saya buat dulu,” ujar Danny. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version