Tambang Galian C Marak di Sulsel, Penegakan APH Lemah

  • Bagikan

“Dari masa ke masa Kapolda berganti tapi tidak ada satupun di Sulsel yang mampu menghentikan seluruh kegiatan menghentikan pertambangan ilegal ini. Kapolda hanya berjanji namum penerapannya di lapangan tidak nampak,” sebutnya.

Olehnya itu, Amin menyebut, tidak adanya ketegasan dalam kasus ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada dugaan keterlibatan oknum-oknum aparat penegak hukum yang mencoba menjadi tameng dalam pemberantasan tambang yang di duga ilegal.

“Saya maupun masyarakat curiga karena sudah begitu lama tidak terurus dan tidak mampu ditertibkan penegak hukum atau kepolisian maka masyarakat berkewajiban menduga-duga, apakah memang tambang ini ada kaitannya dengan oknum-oknum polisi?,” ucapnya.

“Apakah praktek membackup pertambangan atau ada upeti yang masuk ke institusi kepolisan kita? Ini juga kan masyarakat wajib berpendapat atau menerka-nerka, karena sudah lama sekali kegiatan pertambangan ilegal tidak di tertibkan oleh penegak hukum,” sambungnya.

Menurut Amin, penertiban tambang galian C tidak begitu rumit sebab fisiknya nampak. Kata dia aparat penegak hukum cukup hadir di lokasi mengecek apakah dokumen-dokumen atau ijinnya lengkap dan memenuhi syarat operasi.

“Kalau tidak ada langsung hentikan, tarik atau sita alat beratnya. Tapi selama ini tidak dilakukan. Kelihatannya memang kalau masyarakat kecil yang menambang itu selalu langsung di tangkap artinya hukum kita tumpul ke atas tajam ke bawa,” ujarnya.

Dalam kasus ini pun, jika pihak aparat penegak hukum bisa tegas, Amin menyebut ada milliaran rupiah uang negara yang bisa diselamatkan.

Untuk itu, Amin berharap Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana bisa berkaca pada sikap Presiden Jokowi yang mencabut izin usaha bagi 2.078 perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba).

“Itu atensi kita pada Kapolda Sulsel yang baru ini. Kita minta tegakkan aturan. Kalau tambang ini bisa di rapikan, maka akan ada uang negara yang diselamatkan milliaran rupiah,” sebutnya. (Isak)

  • Bagikan

Exit mobile version