Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp25 Miliar Divonis 7 Tahun Bui

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 Tahun 6 bulan kurungan penjara pada M Iqbal Reza Ramadhan, terdakwa tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Umum Lainnya (KUM) salah satu bank di Bulukumba pada 2016 sampai 2021.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Roch Adi Wibowo yang dikonfirmasi mengatakan putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis pagi (13/01/2022).

Wibowo menjelaskan berdasarkan putusan pengadilan tipikor pada PN Makassar nomor 65/K/Pid/2021 tanggal 13 Januari 2022 terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Subsider Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Juga sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa M Iqbal Reza Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan, bahwa melanggar Pasal 3 undang-undang RI nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana dan pencucian uang.

“Hakim perintahkan terdakwa tetap ditahan serta membayar denda sebesar Rp500 juta dan ketentuan denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Wibowo.

Selain itu, Wibowo melanjutkan, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 21,8 miliar lebih. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum, tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka harus dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun.

Sebelumnya, terdakwa dituntut JPU pidana penjara selama 11 Tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, serta membayar denda sebesar Rp 500 ratus juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

“Sekalipun masih putusan tingkat pertama namun JPU telah berhasil membuktikan adanya TPPU dalam perkara dimaksud serta telah berhasil melakukan pelacakan dan pemulihan aset senilai kurang lebih Rp 7 miliar. Bahwa atas putusan pengadilan tipikor PN Makassar, penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ujar Wibowo.

Atas putusan tersebut, selanjutnya JPU akan berkoodinasi dengan jaksa penyidik terkait, apakah terdapat adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut sebagaimana fakta yang terungkap dan termuat dalam putusan pengadilan. (cr3)

  • Bagikan

Exit mobile version