BULUKUMBA, RAKYATSULSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, bersiap membahas 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bulukumba bersama sejumlah pejabat dari dari Pemkab Bulukumba, menggelar rapat kerja yang dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Bulukumba, Andi Rantinah Amin, terkait rencana pembahasan 9 Ranperda tersebut.
Rapat kerja Bapemperda DPRD Bulukumba dengan pejabat Pemkab Bulukumba, terkait dengan program pembentukan daerah ditahun anggaran 2022 dan dihadiri anggota Bapemperda DPRD Bulukumba; Abdul Kaab (F-Nasdem), Anhar Sakti (F-PPP), Kahar Muda (F-Gerindra), Abu Thalib (F-Golkar). Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Hj Aminah Syam (F-Nasdem), juga hadir dalam kapasitas sebagai koordinator.
Ketua Bapemperda DPRD Bulukumba dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Andi Rantinah Amin, mengatakan seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum dibahas DPRD Bulukumba terlebih dahulu harus melalui kajian dan konsultasi.
“Nanti setelah melalui sejumlah proses, baru masuk ke DPRD untuk dibahas. Bila tidak ada kajian sebelumnya,
maka, akan memakan biaya dan tenaga yang tidak sedikit terkait pembahasannya,” terangnya.
Adapun 9 Ranperda yang dibahas antara lain:
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
- Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
- Ranperda tentang Pembangunan Usaha Sarang Burung Walet.
- Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
- Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, 8-Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
- Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. (Sal)