Hanya saja disebut aturannya masih sementara dipersiapkan oleh Korlantas Polri. Apalagi ini menyangkut dengan data pribadi masyarakat. “Sifatnyakan nasional, jadi patokannya kesana (Korlantas Polri),” sebutnya.
Perwira Polisi Dua Bunga Emas itu menyampaikan, alasan perubahan warna pelat kendaraan ini pada dasarnya adalah untuk mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebagaimana tilang elektronik ini sudah diberlakukan. Hanya saja kalau di Sulsel baru diterapkan di Kota Makassar mengingat pembangunan satu titik kamera elektronik memakan biaya cukup besar.
“Kajiannya memang salah satunya itu, karena ada tilang berbasis elektronik. Perubahan warna pelat kendaraan supaya bisa terindentifikasi kamera apalagi jumlah kendaraan sekarang semakin banyak. Kamera ETLE ini dinilai kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih. Apalagi kalau ada sorotan lampu kendaraan,” jelasnya.
Alasan lainnya yaitu adanya kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19. Dimana interaksi antar masyarakat dikurangi guna menekan penyebaran virus. Hubungan petugas di lapangan dengan masyarakat seminimal mungkin dikurangi.
“Juga kaitannya dengan tilang, sehingga tidak ada lagi sentuhan antara manusia (petugas dan masyarakat). Semuanya berbasis elektronik,” pungkasnya. (isak)