MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Perubahan warna dasar hitam menjadi putih pada pelat nomor kendaraan akan segera diterapkan di Indonesia, termasuk di Sulsel. Hanya saja, penerapan di Sulsel masih menunggu instruksi pusat.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah menyampaikan penerapan warna baru pelat nomor kendaraan diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Hanya saja kata Erwin–sapaan akrabnya, penerapannya di Sulsel, termasuk sosialisasinya masih menunggu instruksi dari pusat. “Belum dilakukan masih tunggu dari pusat. Kita masih menggunakan pelat warna dasar hitam,” kata Erwin saat wawancara, Jumat (14/1).
Adapun nantinya jika material pelat putih itu sudah ada, penerapannya di lapangan juga akan dilaksakan secara bertahap mengikuti ketersediaan material. Apalagi stok material bahan pelat hitam disebut masih ada.
“Jadi pelat putih tergantung pengadaan materialnya nanti. Karena material pelat sekarang (hitam) masih ada. Ini juga dilakukan bertahap supaya masyarakat tidak dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masih hidup,” ujarnya.
“Termasuk kapan diterapkan, kan dasar hukumnya dan regulasinya sudah ada, sisa menunggu waktu. Dan sambil menunggu yang baru (material pelat putih) kita gunakan dulu material yang ada (warna hitam),” tambahnya.
Bukan hanya warna dasar pelat nomor saja yang akan berganti. kata Erwin, pada pelat kendaraan nantinya juga akan disematkan chip yang berisikan data kendaraan termasuk identitas penggunanya. Hal itu dilakukan untuk memudahkan Polisi dalam melakukan identifikasi.