PANGKEP, RAKSUL- Istri Taufan Pawe (TP) Wali Kota Parepare, Hj Erna Rasyid Taufan berhasil meraih penghargaan Lazismu Award. Penghargaan dari Lazismu Sulsel ini diserahkan oleh Koordinator Lazismu Wilayah Sulsel, Dr KH Mustari Busrah kepada Erna Rasyid Taufan dengan kategori inspirator perempuan penggerak zakat.
Penghargaan yang dirangkaikan dengan rapat kerja wilayah (Rakerwil) Lazismu se-Sulsel yang mengusung tema “Inovasi Sosial untuk Pencapaian SDGs” ini dilakukan di aula rumah jabatan Bupati Pangkep, Minggu, (16/1/2022).
Sebagai Ketua Lazismu Parepare, Erna Rasyid Taufan tercatat sukses menyosialisasikan dan menggerakkan zakat di Kota Parepare.
Baru-baru ini pula, ia berhasil mengantarkan Lazismu Parepare meraih penghargaan kategori program terbaik dalam Lazismu Award tingkat Nasional.
Berkat kepemimpinannya pula, Lazismu Parepare mampu mencapai target zakat setiap tahunnya. Ajakan lewat dakwah dan keteladanan dalam berzakat menjadi kunci keberhasilan ia meningkatkan potensi zakat khususnya di Parepare.
Atas dasar penilaian itulah, sehingga Erna yang juga Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Parepare ini diganjar penghargaan Lazismu Award sebagai Inspirator Perempuan Penggerak Zakat. Nama dia pun populer di kalangan Lazismu, baik di wilayah Sulsel hingga Lazismu Pusat, Jakarta.
Ketua Eksekutif Lazismu Pusat, Joko Intarto di awal sambutannya bahkan memberikan salam sambutan khusus untuknya.
“Ibu Ketua TP PKK Parepare yang juga Ketua Lazismu inovasinya luar biasa sehingga menjadi inspirasi banyak teman-teman saya. Mungkin juga istri saya ikut termotivasi,” ungkap mantan Wartawan Jawa Pos ini diikuti tepuk riuh para peserta Rakerwil yang dihadiri seluruh Ketua Lazismu se-Sulsel.
Rakerwil dan penyerahan Lazismu Award itu juga dihadiri Bupati Pangkep, Muh Yusran Lalogau, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Andi Irawan, dan Ketua Lazismu Sulsel, Dr Alimuddin.
Selain Erna Rasyid Taufan, lembaga yang dibinanya pun pada kesempatan itu mendapat penghargaan sebagai pemenang Lomba Lazismu Award kategori Video Penyaluran Terbaik. (*)