Delapan Fraksi DPRD Gowa Setuju Ranperda PBG Dibahas, Begini Harapan Bupati Adnan

  • Bagikan

Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Ardiansyah Sabir. Dirinya setuju Ranperda PBG ini dibahas lebih lanjut. Tidak hanya itu, bahkan dirinya juga berharap ini bisa segera ditetapkan menjadi Perda.

Apalagi menurutnya, regulasi ini sejalan dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri yang mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat Perda terkait pemungutan retribusi penertiban persetujuan bangunan gedung dan perubahan nomenklatur dari IMB menajdi PBG merupakan respon atas terbitnya Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Keberadaan Perda ini akan sangat dibutuhkan sebagai payung hukum masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam pemungutan retribusi. Oleh karena itu, dibutuhkan proses yang lebih serius agar segera dilaksanakan pembahasan dan penetapan terhadap ranperda ini,” ucapnya.

Selain itu, legislator daerah pemilihan Pallangga Barombong ini juga berharap kedepan dengan adanya regulasi baru tersebut mampu mempermudah dalam masyarakat dalam pengurusan perizinan. Dirinya juga yakin keberadaan Perda ini akan mampu meningkatkan PAD Kabupaten bisa.

“Tentunya dengan adanya regulasi baru. Diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan lebih cepat sehingga dapat mendorong peningkatan usaha atau upaya masyarakat mengajukan permohonan perizinan bangunan yang pada akhirnya meningkatkan potensi retribusi daerah,” tambahnya.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri, Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina, jajaran Forkopimda dan para Pimpinan SKPD serta Camat Lingkup Pemkab Gowa.

Adapun delapan fraksi yang menyampaikan pemandangannya, yaitu, Fraksi Gerindra,  Demokrat, Nasdem, Perindo, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Karya Perjuangan, dan Fraksi Amanat Sejahtera. (*)

 

  • Bagikan