Komang juga menyampaikan, hasil penyelidikan anggotanya, masih ada ruang gerak untuk ambulance lewat dengan membunyikan sirine atau menghidupkan lampu rotator.
“Sesuai undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 134, ambulance menjadi prioritas pertama di dalam berlalu lintas,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan alasan ambulance tersebut tak membawa korban ke rumah sakit terdekat yang bisa dijangkau dengan cepat. Sehingga penangan korban cepat bisa diatasi.
“Semestinya di dalam mobil ambulance sudah dilengkapi peralatan medis, di mana untuk pasien-pasien yang mengalami emergency bisa di lakukan pertolongan pertama. Inilah yang harus kita sadari tanpa mencari kesalahan-kesalahan orang lain,” pungkasnya. (Isak)