BARRU, RAKYATSULSEL – Badan Pengawas Daerah Kabupaten Barru, menegaskan akan memberlakukan sanksi denda bagi sejumlah rekanan pada kegiatan pemerintah Kabupaten Barru yang melewati batas waktu kontrak sejak Desember 2021 lalu.
“Sejumlah kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBD kabupaten Barru baik lingkup SKPD maupun di tingkat Kecamatan Desa maupun Kelurahan, diberlakukan denda keterlambatan jika kegiatannya melewati batas waktu yang ditentukan, aturannya sudah baku,” tegas Kepala Bawasda Barru, Abdul Rahim., S.Ip., MSi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (18/1).
“Tim Bawasda Barru sudah melakukan pendataan di lapangan terkait sejumlah kegiatan yang terlambat bahkan PPK kegiatan sudah di panggil terkait keterlambatan kegiatannya,” lanjutnya.
Saat ini, kata Abdul Rahim, pihaknya sementara mempersiapkan seluruh datanya sebelum tim pemeriksa turun ke lapangan.
“Adapun kegiatan Bawasda awal tahun ini konsentrasi persiapan laporan SKPD guna kedatangan tim pemeriksa BPK,” tutupnya. (Ril)