Kasus Dugaan Korupsi BPNT di Sulsel Terhambat Audit BPKP

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Penuntasan kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) di empat kabupaten masing-masing Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, dan Takalar masih tak jelas.

Alasannya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menyebut kasus ini terhambat sebab BPKP Sulsel tak bergerak melakukan audit.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri  mengatakan segala kasus korupsi yang ditangani pihaknya telah maksimal. Hanya saja pada proses perhitungan kerugian negara yang hanya bisa dilakukan oleh BPKP atau BPK RI jadi penghambat.

“Kalau proses penyidikan kita sudah maksimal semua. Hanya saja yang jadi masalah audit BPK ataupun BPK RI itu tidak gampang, menunggu kami,” Dalih Widoni–sapaan akrabnya, Selasa (18/1).

Sekira November 2021 lalu, kata Widoni, Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penarikan dokumen permohonan perhitungan kerugian negara yang dimasukkan di BPKP Sulsel. Namun, tidak ada progres sama sekali.

“November (2021) kami masuk, kami tarik lagi karena tidak bergerak-bergerak (penanganannya). Dari pada tidak selesai, kami tarik laporan itu dan kami ke BPK RI di Jakarta. Kami datang ke Jakarta untuk ekspos di sana dan alhamdulliah ada tindak lanjut dari BPK RI, tinggal tunggu hasilnya untuk bansos BPNT,” sebutnya.

Sejauh ini, Widoni mengaku tak mengetahui apa alasan sehingga BPKP Sulsel tak menindak lanjuti surat permohonan audit dari pihaknya. Sebab kata dia, tanpa dukungan dari BPKP juga BPK RI segala penuntasan kasus korupsi tidak akan bisa diselesaikan.

“Kendala tidak pernah di sampaikan (BPKP Sulsel). Kami selaku penyidik sebatas itu, tanpa dukungan teman-teman di samping, BPKP, BPK RI kami tidak bisa jalan. Saya sering ditanya teman-teman terkait itu (penanganan kasus) sementara kita sudah berbuat maksimal, hanya saja yang tentukan ini BPK RI dan BPKP, jadi silahkan tanya kesana,” ujarnya. (Isak)

  • Bagikan

Exit mobile version