Korupsi Pembangunan Rumah Kemensos di Jeneponto, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan

 

JENEPONTO, RAKYATSULSEL –Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi pembangunan rumah Kelompok Adat Terpencil (KAT) di Bira-bira, Desa Gunungsilanu, Kecamatan Bangkala, Senin (17/1) sore.

 

Periksaan terhadap empat orang itu, berlangsung kurang lebih 6 jam di ruang Pidsus Kejari Jeneponto. Empat orang tersebut PPK inisial HM, Konsultan HN , HS Pemilik Perusahaan dan BR selaku Pelaksana.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, Ardi Ilma Riadi mengungkapkan, dari ke empat orang tersangka tersebut salah satunya dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Selatan, inisial HM, tiga lainnya pihak swasta.

 

“Kami taksir kerugian negara kurang lebih Rp 1,3 miliar, sumber anggaran dari kementerian sosial (Kemensos) tahun 2019. Kasus ini mulai diselidiki pada 2021. Empat orang tersangka, satu orang dari pihak Dinsos dan tiga orang lainnya Swasta,” terangnya.

 

Hasil pantauan, empat orang yang ditetapkan tersangka langsung dijebloskan masuk ke rumah tahanan kelas IIB Jeneponto dengan mengenankan baju rompi orange dan pengawalan pihak kejaksaan. (Jet)

  • Bagikan