Pemkab Sidrap Bakal Larang Anak Yang Belum Vaksin Ikut PTM

  • Bagikan

SIDRAP, RAKYATSULSEL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap melalui Dinas Kesehatan bekerjasama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sosialisasikan vaksinasi covid-19 anak usia 6-11 tahun.

Kegiatan yang diikuti 237 kepala sekolah dasar (SD) itu berlangsung di aula Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sidrap, Selasa, 18 Januari 2022.

Acara yang diikuti dengan protokol kesehatan (Prokes) dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) Sidrap, Sudirman Bungi, Kadis Kesehatan, Dr H Basrah, Plt Disdikbud Sidrap, Faisal Sehuddin.

Dalam kegiatan itu, Sudirman Bungi menyampaikan kepada seluruh kepala sekolah agar vaksinasi anak disosialisasikan terlebih dahulu kepada orang tua anak.

“Berikan penjelasan yang baik tentang manfaat vaksinasi anak kepada orang tua agar mereka bisa memahami dengan baik tentang vaksinasi untuk menjaga kekebalan tubuh dari penularan covid-19,” ucapnya.

Dikatakannya, bahwa kepala sekolah tidak boleh memaksa orang tua untuk memberikan suntikan vaksinasi covid-19 kepada anak-anak mereka.

“Namun, yang jelas bahwa anak-anak yang belum divaksin tidak diperbolehkan mengikuti proses pembelajaran tatap muka di sekolah. Itu akan kita tuangkan dalam surat edaran,” kata Sudirman Bungi.

Seperti diketahui, vaksinasi anak bertujuan untuk mencegah sakit berat dan kematian pada anak yang terinfeksi, mencegah penularan pada anggota keluarga dan saudara.

Kemudian mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka, meminimalisir penularan di sekolah atau satuan pendidikan dan mempercepat tercapainya herd population.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) penanganan covid-19 Sidrap, Dr Ishak Kenre menyampaikan bahwa, target vaksinasi covid-19 anak usia 6-11 tahun 26,5 juta anak seluruh Indonesia, sementara di Sidrap ditargetkan 30.339 anak.

“Untuk vaksinasi kita akan mulai pada pekan ini. Tentunya saling berkoordinasi antara pihak sekolah dan tim vaksinator di setiap puskesmas masing-masing,” tandasnya.

Sementara untuk jenis vaksin yang digunakan adalah sinovac untuk frekuansi 2 kali suntikan dengan interval minimal 28 hari. (Rid)

  • Bagikan