PINRANG, RAKYATSULSEL – Untuk membicarakan persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pinrang Tahun 2022, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pinrang mengundang beberapa instansi terkait, selain untuk membicarakan Propemperda Tahun 2022.
Bapemperda DPRD Pinrang juga mempertanyakan sejauh mana realisasi Perda yang telah disetujui oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang di Tahun 2020 dan 2021 lalu.
Rapat Bapemperda yang digelar Selasa, 18 Januari 2024, bertempat di ruang Rapat Bapemperda DPRD Pinrang dan dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Pinrang, H.A. Muhammad Ramdhani, yang dihadiri anggota Bapemperda lainnya, antara lain; Ilwan Sugianto, SH.,MH, Kamaruddin Paturusi, SH.,MH, Syukur, Jefriadi, SE dan Sariansa Bin Mappetani, S.Pd.
Sementara dari OPD terkait, tampak hadir, Kepala Bappelitbangda, Kepala BPKPD, Kepala Distanhorti, Kepala Disperindagem, Kepala Disbimacipta, Dinas PM-PTSP, Kepala Dinas P2KBP3A, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, Kabag Hukum Setda Pinrang, Kabag administrasi Perekonomian Setda Pinrang, Kabag Pemerintahan Setda Pinrang, Direktur PDAM Tirta Sawitto dan Direktur PD Karya.
Ketua Bapemperda DPRD Pinrang, H.A. Muhammad Ramdhani menyampampaikan, rapat tersebut digelar selain untuk membicarakan Propemperda Tahun 2022 ini, yang juga tidak kalah pentingnya adalah mempertanyakan sudah sejauh mana realisasi Perda yang telah disahkan pada Tahun 2020 dan 2021 lalu.
Adapun Perda yang dimaksud, yakni Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat; Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Perda tentang Perlindungan Anak dari Kekerasan; Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok; Perda Tentang Penanaman Modal Daerah; dan Perda tentang Kepemudaan.
“Mengenai ketujuh Perda yang telah disahkan di Tahun 2020 dan 2021 lalu, kami ingin mengetahui apa hasil dari perda tersebut, apakah jalan atau tidak, dan apa kendalanya dilapangan, jangan sampai Perda jadi tapi tidak eksen dibelakangnya, itu yang dikhawatirkan,” ungkap legislator dari Partai Demokrat tersebut.
Hal senada juga disampaikan, Anggota Bapemperda DPRD Pinrang Ilwan Sugianto yang juga mempertanyakan realisasi dari Perda-Perda yang telah setujui tahun lalu.
“Proses pembuatan Perda-Perda ini menggunakan anggaran daerah, sehingga kalau kehadiran Perda ini tidak ada aksi di lapangan, tidak ada manfaatnya bagi masyarakat dan daerah kita, jadi untuk apa Perda tersebut kita adakan, sehingga perlu keseriusan dari instansi terkait untuk betul-betul mengimplementasikan Perda-Perda ini,” beber Legislator asal Partai Gerindra itu.
Menjawab pertanyaan dari Bapemperda DPRD Pinrang, Kabag Hukum Setda Pinrang menjelaskan, untuk keenam Perda yang telah disetujui di Tahun 2021 lalu, karena disetujui di akhir tahun sehingga dokumennya saat ini masih ada di Bagian Hukum Setda Pinrang untuk peroses penandatanganan.
“Tapi sudah mendapatkan nomor register dari Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, kemungkinan bulan depan, dokumennya sudah ada di masing-masing OPD dan selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati,” jelas Kabag Hukum Setda Pinrang. (Amr)