MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Ketentuan tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini, para penggugat yakin, sikap hakim Mahkamah akan berubah dalam mengambil putusan.
Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung merupakan satu dari tiga senator yang melayangkan gugatan ke MK. Proses sidang sudah bergulir sejak Senin lalu dengan agenda penyampaian fakta-fakta gugatan ke Hakim Mahkamah.
Tamsil mengatakan, gugatan yang dilayangkan bersama koleganya akan membuahkan hasil berbeda dari gugatan serupa sebelum-sebelumnya. Alasannya, komposisi hakim Mahkamah kali ini dinilai lebih pro terhadap kelangsungan berdemokrasi.
Tamsil mencontohkan, hakim MK pernah menyidangkan gugatan soal mekanisme pemilihan yang didasarkan 30 persen suara. Tapi, hakim malah memutuskan dengan mekanisme suara terbanyak.
“Empat hakim MK yang memutuskan 30 persen suara dan kini sudah diubah menjadi suara terbanyak saat itu,” kata Tamsil, Selasa (18/1/2022).
Dari contoh itu, Tamsil berkeyakinan gugatan kali ini akan mendapat putusan yang menggembirakan. Apalagi, kata dia, pada sidang pendahuluan, hakim Mahkamah Profesor Aswanto memberikan ruang sebesar-besarnya kepada para penggugat untuk menyampaikan seluruh dasar dan alasan-alasan yuridis perubahan PT dari 20 persen menjadi 0 persen.