Senator Sulsel Pantang Gagal, Gugat PT di Mahkamah Konstitusi

  • Bagikan

Lebih jauh, Tamsil menginginkan calon Presiden 2024 nanti diusung bukan hanya dari partai politik yang memiliki kursi di parlemen sebanyak 20 persen. Tapi elit partai lain pun bisa maju.

Menurut dia, dalam Undang-undang Pasal 6 ayat 2, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai atau gabungan partai peserta pemilu sebelum pemilu.

“Itu tidak dilaksanakan. Jangan menambah aturan lain, seperti di dalam undang-undang yang menyebutkan perlunya ambang batas dan ini kami lakukan uji materi di MK, ” ujar Tamsil.

Mantan legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan, gugatan PT tersebut sudah ditolak oleh MK sebelumnya. Hanya saja, kata dia, pihaknya melakukan gugatan dengan berbagai pertimbangan.

“Konstitusi itu bukan hanya kontrak sosial, tapi lebih dari itu. Ada aspirasi dan sejarah yang harus diluruskan dan ada masa lalu yang harus diperbaiki. Saya kira sikap Mahkamah itu bisa berubah,” ujar dia.

Tamsil juga mengutip pernyataan mantan Ketua MK, Profesor Hamdan Zoelva yang pernah menilai MK keiru bila tidak merubah Presidential Threshold. “Ini putusan membajak demokrasi, kalau ini tidak diputuskan 0 persen, ini jalan mundur bagi demokrasi,” kata Tamsil.

Tamsil kian yakin karena mendapat sejumlah dukungan. Salah satunya, berasal dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana.

“Prof Denny meminta kepada saya untuk mempengaruhi anggota DPD secara kelembagaan. Beliau yang saat ini berada di Australia siap kembali ke Jakarta untuk menjadi saksi ahli di sidng MK. Denny juga siap mengajar beberapa guru besar untuk bergabung,” beber Tamsil.

  • Bagikan

Exit mobile version