Adapun pakar pemilu Sulsel, Mappinawang mengatakan dahulu gugatan PT ditolak oleh MK, gugatan itu ditolak karena hanya sebatas pengaturan saja. “Hanya pengaturan teknis dan dipandang tidak melanggar konstitusi,” kata dia.
Mantan Ketua KPU Sulsel mengatakan, gugatan tersebut kembali menjadi ujian bagi hakim Mahkamah. “Apakah mereka akan mengubah putusan semula atau tetap bertahan. ni ujian tersendiri,” ujar Mappinawang.
Mappinawang menilai, gugatan para senator DPD tersebut akan ditolak oleh MK. Alasannya, MK tidak akan melihat siapa yang mengajukan namun lebih kepada dasar hukum menenai ambang batas tersebut konstitusional atau tidak.
“Inikan hanya pengaturan persyaratan. Artinya calon presiden itu diajukan oleh partai politik yang merupakan presentasi masyarakat. Jadi sudah dianggap sebagai demokrasi. Substansi Undang-Undang Dasar 1945, langsung dan demokratis. Dan itu tidak melanggar konstitusi,” imbuh dia.
Pendapat berbeda disampaikan pengamat politik dari Univeritas Hasanuddin, Sukri Tamma. Menurut dia, walau gugatan PT sudah pernah ajukan dan ditolak, bisa saja nantinya dikabulkan jika ada bukti-bukti kuat untuk meyakinkan hakim MK.
“Kalau ada bukti lain yang lebih kuat bisa saja diterima. Tapi, kalau mengikuti logika seperti kemarin (yang melalukan gugatan) bisa saja kembali ditolak,” imbuh Sukri. (Fah)