Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Jalani Sidang Etik

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Iptu Yusuf Purwantoro yang terjerat kasus penipuan miliaran rupiah menjalani sidang etik di Polda Sulsel, Rabu (19/1).

Sidang ini digelar sebagai tindak lanjut dari putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) nomor 55 K/Pid/ 2021 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar nomor 426/ Pid/ 2020/ PT Makassar tanggal 17 September 2020 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 115/ Pid. B/ 2020/ PN Makassar tanggal 9 Juli 2020.

Di mana, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa Yusuf Purwantoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan selaku Ketua Majelis Hakim Sidang Etik Profesi Polda Sulsel mengatakan sidang ini dilaksakan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Hari ini sidang kode etik profesi Polri terkait dugaan itu (Penipuan). Sebenarnya ini pidananya sudah jalan dan yang bersangkutan atas nama Iptu Y sudah divonis satu tahun dan yang bersangkutan sudah menjalani lima bulan dan bebas bersyarat,” kata Kombes Pol Agoeng usai pimpin sidang.

“Karena yang bersangkutan sudah inkrah maka kami laksanakan sidang kode etik profesi terkait layak atau tidak layaknya sebagai anggota polri lagi,” tambahnya.

Adapun hasil sidang hari ini, Perwira Polisi Tiga Bunga Emas itu mengatakan belum bisa menyimpulkan sebab beberapa saksi-saksi masih perlu untuk dihadirkan.

“Kami masih butuh saksi. Saksi yang penyidiknya yang bersangkutan waktu itu, meskipun sebenarnya tidak terlalu kompeten karena kaitannya apapun alasannya penyidik sudah benar, karena mereka P21 dan sudah di sidangkan namun demikian kami akan sedikit mendalami ada sedikit yang perlu kami dalami dan kami pun memberikan kelonggaran waktu,” sebutnya.

Diketahui, Kasus ini sendiri bermula dari laporan terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan bernomor 115/ Pid.B/ 2020/ PN Makassar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Iptu Yusuf Purwantoro dengan ancaman Pasal 378 KUHPidana yang ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.

  • Bagikan