Iptu Yusuf Purwantoro terjerat perkara dugaan penipuan saat ia menemui korban atas nama A. Wijaya di Kabupaten Sidrap untuk meminta tolong dipinjamkan uang sebesar Rp1 miliar dengan alasan ingin membayar uang tunjangan kinerja (tukin) seluruh personil Brimob Polda Sulsel yang sebelumnya telah ia gunakan guna kebutuhan lain.
Mengingat Yusuf Purwantoro merupakan kawan sekolahnya dulu, korban pun memberikan bantuan dana sesuai yang diminta oleh Yusuf Purwantoro melalui via transfer.
Namun belakangan uang yang dipinjam itu tak kunjung dikembalikan oleh Yusuf Purwantoro hingga batas tempo yang dijanjikan. Terdakwa atau Yusuf Purwantoro malah terus menghindar dengan memutuskan komunikasi.
Atas perbuatan Yusuf Purwantoro itu, selain membuat korbannya menanggung kerugian besar, juga membuat malu korban dengan keluarganya khususnya tantenya yang meminjamkan uang kepadanya.
“Uang yang saya berikan ke terdakwa itu uangnya tante dari hasil gadai sertifikat rumah di Bank. Jadi karena perbuatan terdakwa, saya harus menanggung beban membayar uang Bank,” ucap korban, A. Wijaya. (Isak)