WAJO, RAKYATSULSEL – Polres Wajo menggelar Press Rilia awal tahun 2022 di depan ruang Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wajo, Rabu (19/1).
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam menyampaikan, kegiatan ini mengenai penangkapan palaku penganiayaan berat. Kata dia, pihaknya menangkap pelaku tidak sampai 24 jam pasca kejadian.
“Jadi, ini bermula saat korban dan pelaku bersama-sama menghadiri acara di tempat hiburan malam (THM) karaoke, pada saat itu korban tiba-tiba menampar tersangka karena merasa tersinggung,” ujar Muhammad Islam.
“Lalu tersangka langsung mencabut badiknya dan mengejar korban sejauh 50 meter sehingga korban terjatuh, pada saat itulah tersangka menusuk korban dengan badiknya sebanyak 13 kali sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” tambahnya.
Saat ini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Wajo untuk mempertanggung jawabkan perbuatan. Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)