MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Mobil jenis truk menelan korban, salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Syamsiana (59 tahun) warga Jalan Bromo, Bukit Baruga Antang tewas usai ditabrak di Jalan Inspeksi PAM Makassar, Kamis (21/1).
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Kumara menyebut, kejadian nahas itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 11.30 Wita. Dimana korban sedang melintas di jalan tersebut menggunakan sepeda motor.
“Korban meninggalnya di TKP atas nama Ibu S (59). Kemudian pengendara truk atas nama A (34),” kata Kumara, Jumat (21/1).
Dari hasil olah TKP, korban diduga sempat diseret mobil truk itu sejauh 13 meter. Korban sendiri disebut saat dievakuasi masih hidup, namun saat tiba di rumah sakit korban meninggal dunia.
“Korban meninggal di rumah sakit waktu kita evakuasi korban masih hidup,” sebutnya.
Adapun penyebab kecelakaan itu, Kumara mengatakan pihaknya masih masih melakukan pendalaman. Mobil truk serta bukti-bukti lainnya telah dilakukan pengecekan.
Mobil itu sendiri dalam keadaan kosong dan tidak memuat semen. Hanya saya disebut berat kendaraan kurang lebih 16 ton. Dan jika sudah ada muatan diperkirakan bertanya mencapai 25 ton.
“Sementara sih normal cuman nanti kita datangkan ahli, dalam hal ini mungkin mekanik biar mereka melaksanakan penelitian lebih dalam biar nanti kita tahu pasti untuk penyebabnya,” ungkap dia.
“Kecepatan tadi menurut pengakuan sopir kurang lebih 20 KM per jam. Dengan kondisi ketika terjadi kecelakaan tidak menyadari, jadi sewaktu menyeret kendaraan korban itu tidak merasa. Dan pengakuan itu kita akan dalam dan kita akan laksanakan penyelidikan lebih dalam,” sambung Kumara.
Ia pun mengimbau, kepada pemilik truk agar rutin setiap hari melaksanakan pengecekan mesin termasuk rem. Apalagi baru-baru ini kecelakaan terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur yang menelan banyak korban.
“Kami mengimbau agar pengecekan rem maupun mesin itu dilakukan rutin. Kalau sopir bilang seminggu sekali, kami harap setiap hari. Artinya sebelum jalan harus dilakukan pengecekan untuk memastikan keselamatan sopir dan masyarakat. Karena ini truk besar, artinya dalam pengendalian harus dilakukan ekstra utamanya antisipasi dalam hal ini pengecekan,” pesannya.
Truk sendiri dalam Peraturan Wali Kota atau Perwali Nomor 94 tahun 2013 telah diatur tentang jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar. Untuk truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 hingga 05.00 pagi. (Isak)